Temuan TNI Dinilai Langka
Kamis, 04 April 2013 – 20:55 WIB
"Peradilan Militer tetap tidak akan memenuhi rasa keadilan publik. Karena praktik peradilan militer yang unfair, tidak transparan, dan akuntabel seperti dalam kasus yang melibatkan Tim Mawar," ujar Hendardi.
Karena itu dirinya mendorong Presiden SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang peradilan militer yang memungkinkan anggota TNI bisa diperiksa di peradilan umum.
"SBY harus didorong untuk menerbitkan Perpu tentang Peradilan Milite, karena melakukan tindak pidana di luar dinas ketentaraan. Tanpa terobosan ini, hasil investigasi hanya akan antiklimaks tanpa dapat memenuhi rasa keadilan," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Aksi cepat dari Tim Investigasi Mabes TNI yang dipimpin Brigjen Unggul K Yudhoyoho dalam mengungkap pelaku penembakan brutal terhadap empat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi