Temuan TPF : Terlalu Banyak Pekerja Asing !
Rabu, 28 April 2010 – 12:50 WIB
TPF juga menemukan, selain outsourcing yang berlebihan, pekerja mengalami problem sistem pengupahan yang tidak sesuai dengan aturan. Pekerja juga kerap mengalami penundaan pembayaran.
Karena itu, Kemenakertrans mendesak manajemen perusahaan untuk menghapus pengaturan cara pembayaran upah kepada pekerja outsourcing yang selama ini berbasis jam. Sistem harus diubah menjadi berbasis bulanan atau harian. "PT Drydocks harus memperbarui kontrak perjanjian dengan perusahaan subkontraktor sebagai penyedia jasa tenaga kerja outsourcing," ujarnya.
Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Firdaus Badrun meminta PT Drydocks mengurangi secara bertahap jumlah TKA hingga 35?50 persen dari yang tercatat saat ini. Apalagi, mereka yang sudah melalui perpanjangan izin mencapai 228 orang.
Tim juga menemukan, perseroan mempekerjakan TKA pada pos-pos yang sebenarnya bisa dikerjakan pekerja lokal. Padahal, sesuai UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, TKA yang digunakan harus yang benar-benar memiliki keahlian di pos-pos yang tidak bisa dikerjakan pekerja Indonesia. "Harus ada seleksi agar penggunaan TKA sesuai posisi yang benar-benar tidak bisa dikerjakan tenaga lokal," tegasnya.
KERUSUHAN di PT Drydocks Batam membuat gusar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Sebab, insiden berunsur SARA yang melibatkan
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian