Temui Dubes Ridwan Hassan di Qatar, Menaker Ida Fauziyah Bahas Sejumlah Agenda Penting

jpnn.com, DOHA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membahas dua hal penting ini saat melakukan pertemuan dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Qatar Ridwan Hassan.
Pertemuan pertemuan yang berlangsung pada Selasa (3/10) di Doha, Qatar tersebut, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan sejumlah agenda yang akan dilakukan selama kunjungan kerja di Qatar.
Agenda Menaker selama di Qatar, antara lain tentang Business Matching yang mempertemukan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan mitra usaha/agensi atau pemberi kerja di Qatar.
"Business matching ini bertujuan perluasan peluang atau kesempatan kerja di sektor formal," terang mantan anggota DPR itu.
Menaker Ida Fauziyah berpandangan sudah saatnya Indonesia secara bertahap memfasilitasi pembukaan peluang kerja di sektor formal agar pekerja migran Indonesia yang ditempatkan yang memiliki kompetensi memadai.
"Kami menganggap bahwa kompetensi yang dimiliki pekerja migran Indonesia adalah bagian utama dari self defense sehingga memiliki perlindungan bagi dirinya sendiri," terangnya,
Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja Qatar dalam rangka penguatan kerja sama bilateral mengenai penempatan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Selain itu, dia akan melakukan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia kepada Pekerja Migran Indonesia yang ada di Qatar. (mrk/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah melakukan pertemuan dengan Dubes RI untuk Qatar Ridwan Hassan untuk membahas sejumlah agenda penting
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu