Temui Jampidsus, Hary Tanoe Konsultasikan Kakaknya
Saksi Yusril dan Hartono Berjumlah 30 Orang
Kamis, 22 Juli 2010 – 09:37 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan, penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) berjalan tanpa intervensi. Kedatangan pengusaha Hary Tanoesoedibjo ke Gedung Bundar juga disebut hanya untuk berkonsultasi. Namun kuasa hukum Hartono meluruskan, pembayaran kerugian negara itu jika perkara kliennya dilanjutkan ke persidangan dan diputus bersalah oleh pengadilan. Sebab, mereka masih berkeyakinan saudara Hary Tanoe itu tidak bersalah (Jawa Pos, 21/7).
Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, kedatangan tersebut tidak terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan penyidik pidana khusus. "Bukan dalam konteks penanganan perkara, tapi sebatas konsultasi," kata Didiek di Kejagung, Rabu (21/7).
Baca Juga:
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Amari mengakui, Hary Tanoe menemuinya pekan lalu. Maksud kedatangannya, menurut Amari, adalah berkaitan dengan pembayaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam Sisminbakum. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, jumlahnya mencapai Rp 378 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan, penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) berjalan tanpa intervensi.
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya