Temui Jampidsus, Tawar Kembalikan Uang Korupsi
Selasa, 20 Juli 2010 – 10:55 WIB
JAKARTA - Proses penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo memunculkan perkembangan baru. Pekan lalu, pengusaha Hary Tanoesoedibjo yang juga kakak Hartono menemui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Amari. "Karena sebagian dibayarkan pajak. Jadi minta dipotong yang dibayarkan pajak itu. Tapi karena pedoman kita putusan MA jadi susah untuk diakomodir (permintaan) itu," urainya. Menurut Amari, jumlah yang harus ditanggung itu adalah yang masuk ke rekening PT SRD. "Dianggap total loss," sambungnya.
Amari mengakui Hary meminta izin untuk menemuinya. "Ketemu saya untuk meminta informasi apakah dimungkinkan kalau kerugian negara (kasus Sisminbakum) dibayar. Kalau dibayar itu berapa," ujar Amari di Kejaksaan Agung, kemarin (19/7).
Mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jabar itu lantas menyatakan bahwa kerugian negara kasus Sisminbakum sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa Yohanes Waworuntu. Yakni sebesar Rp 378 miliar. Namun menurut Amari, Hary memiliki pendapat bahwa uang sejumlah itu tidak semua digunakan PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan dalam Sisminbakum.
Baca Juga:
JAKARTA - Proses penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh HAM Yusril Ihza
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan