Temui Jampidsus, Tawar Kembalikan Uang Korupsi
Selasa, 20 Juli 2010 – 10:55 WIB
![Temui Jampidsus, Tawar Kembalikan Uang Korupsi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Temui Jampidsus, Tawar Kembalikan Uang Korupsi
JAKARTA - Proses penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo memunculkan perkembangan baru. Pekan lalu, pengusaha Hary Tanoesoedibjo yang juga kakak Hartono menemui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Amari. "Karena sebagian dibayarkan pajak. Jadi minta dipotong yang dibayarkan pajak itu. Tapi karena pedoman kita putusan MA jadi susah untuk diakomodir (permintaan) itu," urainya. Menurut Amari, jumlah yang harus ditanggung itu adalah yang masuk ke rekening PT SRD. "Dianggap total loss," sambungnya.
Amari mengakui Hary meminta izin untuk menemuinya. "Ketemu saya untuk meminta informasi apakah dimungkinkan kalau kerugian negara (kasus Sisminbakum) dibayar. Kalau dibayar itu berapa," ujar Amari di Kejaksaan Agung, kemarin (19/7).
Mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jabar itu lantas menyatakan bahwa kerugian negara kasus Sisminbakum sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa Yohanes Waworuntu. Yakni sebesar Rp 378 miliar. Namun menurut Amari, Hary memiliki pendapat bahwa uang sejumlah itu tidak semua digunakan PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan dalam Sisminbakum.
Baca Juga:
JAKARTA - Proses penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh HAM Yusril Ihza
BERITA TERKAIT
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak
- 3 Warga Lampung Ditangkap di Serang Lantaran Kasus Ini, Terancam 7 Tahun Penjara
- Mayat Tanpa Kepala, Jenis Kelamin Laki-Laki
- Perampokan Sadis di Sukolilo, Zuhdi: Golok Sudah di Wajah Saya
- Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di Simpang Macan Lindungan Palembang
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku