Temui Jampidsus, Tawar Kembalikan Uang Korupsi
Selasa, 20 Juli 2010 – 10:55 WIB

Temui Jampidsus, Tawar Kembalikan Uang Korupsi
Di bagian lain, penyidik pidana khusus Kejagung kembali melanjutkan proses penyidikan kasus Sisminbakum dengan memeriksa Hartono Tanoesodibjo untuk kali kedua. Namun berbeda dengan pemeriksaan pertama yang menghabiskan waktu 10 jam, kemarin pemeriksaan tak lebih dari lima jam.
"Ada sepuluh pertanyaan yang didalami penyidik," kata Hotman Paris Hutapea usai mendampingi pemeriksaan. Pada pemeriksaan pertama, Kamis (15/7) lalu, Hartono dicecar dengan 53 pertanyaan oleh penyidik.
Hotman mengungkapkan, dalam pemeriksaan pihaknya membawa sejumlah bukti yang dianggap bisa meringankan kliennya. Namun dia menolak merinci bukti-bukti yang menjadi senjatanya itu. Dia hanya menyebut bukti tersebut terkait dengan pembentukan PT SRD. "Itu lengkap kami bawa," terangnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menolak disebut diskriminatif dengan tidak menahan Yusril dan Hartono seperti halnya empat tersangka Sisminbakum yang telah menjalani persidangan. Dia menerangkan, penahanan harus memenuhi syarat obyektif, yakni ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
JAKARTA - Proses penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh HAM Yusril Ihza
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir