Temui Jampidsus, Tawar Kembalikan Uang Korupsi

Temui Jampidsus, Tawar Kembalikan Uang Korupsi
Temui Jampidsus, Tawar Kembalikan Uang Korupsi
Selain itu juga memenuhi syarat subyektif, yakni tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya. "Sekarang barang bukti sudah di tangan jaksa," kata Hendarman. Barang bukti itu sudah digunakan dalam persidangan empat terdakwa Sisminbakum.

   

Bagaimana dengan kemungkinan lari" Hendarman menegaskan, tindakan penahanan harus berdasarkan dari usulan tim penyidik yang menangani. "Sekarang penyidik belum mengambil kesimpulan mereka (Yusril dan Hartono) akan lari dan mengulangi perbuatannya," terang mantan ketua Timtastipikor itu. (fal/iro)

JAKARTA - Proses penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh HAM Yusril Ihza


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News