Temui Jampidsus, Tawar Kembalikan Uang Korupsi
Selasa, 20 Juli 2010 – 10:55 WIB

Temui Jampidsus, Tawar Kembalikan Uang Korupsi
Selain itu juga memenuhi syarat subyektif, yakni tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya. "Sekarang barang bukti sudah di tangan jaksa," kata Hendarman. Barang bukti itu sudah digunakan dalam persidangan empat terdakwa Sisminbakum.
Bagaimana dengan kemungkinan lari" Hendarman menegaskan, tindakan penahanan harus berdasarkan dari usulan tim penyidik yang menangani. "Sekarang penyidik belum mengambil kesimpulan mereka (Yusril dan Hartono) akan lari dan mengulangi perbuatannya," terang mantan ketua Timtastipikor itu. (fal/iro)
JAKARTA - Proses penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh HAM Yusril Ihza
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir