Temui Jampidsus, Tawar Kembalikan Uang Korupsi
Selasa, 20 Juli 2010 – 10:55 WIB
Selain itu juga memenuhi syarat subyektif, yakni tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya. "Sekarang barang bukti sudah di tangan jaksa," kata Hendarman. Barang bukti itu sudah digunakan dalam persidangan empat terdakwa Sisminbakum.
Bagaimana dengan kemungkinan lari" Hendarman menegaskan, tindakan penahanan harus berdasarkan dari usulan tim penyidik yang menangani. "Sekarang penyidik belum mengambil kesimpulan mereka (Yusril dan Hartono) akan lari dan mengulangi perbuatannya," terang mantan ketua Timtastipikor itu. (fal/iro)
JAKARTA - Proses penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh HAM Yusril Ihza
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?