Neta IPW Berharap Polisi Penembak Laskar FPI Diadili

Kedua, Neta mengatakan, untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri (saat itu) Idham Azis telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.
Menurutnya, tim khusus ini bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum Polri terhadap empat laskar FPI yang tewas tertembak itu. "Dan hasilnya hingga kini belum ada," tegasnya.
Ketiga, Neta menjelaskan, adanya Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Menurut Perkap itu, setiap kasus penembakan harus dipertanggungjawabkan polisi penembak.
Sehingga, ia menegaskan, eksekutor penembakan terhadap 6 laskar FPI itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
"Terutama anggota Polri yang mengeksekusi 4 laskar FPI yang sudah tertangkap tetapi tidak diborgol itu," paparnya.
Neta mengatakan bahwa bagaimanapun pelaku penembakan ini patut diusut tuntas agar dapat ditemukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di kepolisian.
Menurut Pasal 13 Ayat 1 Perkap 1 Tahun 2009, setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menuntaskan kasus penembakan enam laskar FPI
- Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo Ancaman Serius, Kapolri Harus Bertindak
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- 3 Anggota Polri Tewas Ditembak Oknum TNI di Lokasi Sabung Ayam, IPW Desak Hal Ini
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Kapolri Paparkan Persiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Budi Gunawan