Neta IPW Berharap Polisi Penembak Laskar FPI Diadili
Sehingga dengan adanya transparansi siapa pelaku eksekusi terhadap laskar FPI ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi Polri ke depan.
Tujuan diberlakukannya Perkap ini seperti yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 adalah untuk memberi pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan.
"Sehingga terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Neta.
Dia menambahkan dengan adanya pengusutan lebih lanjut dalam kasus ini, bisa diketahui apakah eksekusi terhadap 4 laskar FPI itu telah sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian seperti yang diamanatkan Perkap.
Utamanya, lanjut dia, legalitas yang berhubungan dengan HAM, prinsip preventif dan prinsip masuk akal (reasonable).
Selain itu, Neta mengatakan, perlu diungkap pula siapa pejabat yang memerintahkan para polisi itu untuk menguntit Rizieq Shibab dan laskar FPI, apakah dalam perintah penguntitan itu ada perintah penembakan.
"Bukankah penguntitan adalah tugas intelijen?" tegasnya.
Lalu, kata dia, perlu pula diungkap kenapa aparatur reserse bisa dilibatkan untuk melakukan penguntitan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menuntaskan kasus penembakan enam laskar FPI
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- IPW Desak Polda Sumbar Tegas Soal Kasus Polisi Tembak Polisi, Usulkan Korban Diberi Penghargaan
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kapolri: Agus Andrianto Terlihat Seram, Padahal Hatinya Baik
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi