Neta IPW Berharap Polisi Penembak Laskar FPI Diadili

Sehingga dengan adanya transparansi siapa pelaku eksekusi terhadap laskar FPI ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi Polri ke depan.
Tujuan diberlakukannya Perkap ini seperti yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 adalah untuk memberi pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan.
"Sehingga terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Neta.
Dia menambahkan dengan adanya pengusutan lebih lanjut dalam kasus ini, bisa diketahui apakah eksekusi terhadap 4 laskar FPI itu telah sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian seperti yang diamanatkan Perkap.
Utamanya, lanjut dia, legalitas yang berhubungan dengan HAM, prinsip preventif dan prinsip masuk akal (reasonable).
Selain itu, Neta mengatakan, perlu diungkap pula siapa pejabat yang memerintahkan para polisi itu untuk menguntit Rizieq Shibab dan laskar FPI, apakah dalam perintah penguntitan itu ada perintah penembakan.
"Bukankah penguntitan adalah tugas intelijen?" tegasnya.
Lalu, kata dia, perlu pula diungkap kenapa aparatur reserse bisa dilibatkan untuk melakukan penguntitan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menuntaskan kasus penembakan enam laskar FPI
- Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo Ancaman Serius, Kapolri Harus Bertindak
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- 3 Anggota Polri Tewas Ditembak Oknum TNI di Lokasi Sabung Ayam, IPW Desak Hal Ini
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Kapolri Paparkan Persiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Budi Gunawan