Temui Komisi II DPR, Honorer Satpol PP DKI Minta Diangkat Menjadi PNS
jpnn.com, JAKARTA - DPW Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPN) DKI Jakarta menemui anggota Komisi II DPR RI Dian Istiqomah di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (10/8).
Para honorer Satpol PP DKI Jakarta itu menyampaikan aspirasi sekaligus mengirimkan surat permohonan Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas kementerian.
Ketua DPW FKBPPPN DKI Jakarta Didi Ahmad mengatakan pihaknya mengharapkan pemerintah menerbitkan payung hukum khusus Satpol PP sehingga bisa diakomodasi menjadi PNS.
"Kami berharap DPR bisa mengawal proses peralihan dari pegawai non-PNS Satpol PP menjadi PNS," kata Didi dalam keterangannya.
Dia mengungkapkan tiga alasan untuk diterbitkan payung hukum pengangkatan PNS.
Pertama, pemerintah membatasi pegawai non-PNS sampai dengan November 2023.
Kedua, belum ada kejelasan mengenai status pegawai tidak tetap (PTT). Terakhir, Didi menyatakan pihaknya menolak ditetapkan sebagai pekerja alih daya atau outsourcing.
Sebab, kata Didi, menurut peraturan perundang-undangan, Satpol PP adalah jabatan fungsional PNS. Selain itu, tugas Satpol PP adalah penegak Perda, peraturan kepala daerah, menjaga ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Para honorer Satpol PP DKI Jakarta itu menyampaikan aspirasi sekaligus mengirimkan surat permohonan Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas kementerian.
- Legislator PKS Beri Solusi Cuan Digital yang Halal Ketimbang Main Judol
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Yoyok NasDem Minta BIN Melaksanakan Tugasnya Bekerja Profesional di Pilkada
- Unik, 7 Honorer Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024 Malah Disanggah
- Banyak Honorer TMS Seleksi PPPK 2024, BKN Turun Gunung, Temuannya di Luar Dugaan
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Harus Siapkan Syarat Penting Ini