Temui Marzuki, Yusril Minta Draf RUU Kejaksaan
Kumpulkan Amunisi Gugat Hendarman
Rabu, 28 Juli 2010 – 00:36 WIB
JAKARTA - Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra terus mengumpulkan "amunisi" untuk memperkuat gugatannya terhadap UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Salah satu di antaranya, menelusuri kembali risalah UU tersebut saat dibahas di parlemen pada 2004. Ketika itu, Yusril menjabat Menkum HAM. Yusril menjelaskan, awalnya sempat muncul dua draf RUU, dari pemerintah dan Badan Legislasi (baleg) DPR. Karena RUU dari DPR datang lebih dulu, itu yang dibahas. Sedangkan draf dari pemerintah dijadikan sandingan.
"Draf (RUU Kejaksaan) memang saya susun sendiri. Tapi, ada bahan-bahan, dokumen, yang tidak ada pada saya. Adanya di DPR dan itu dokumen negara. Makanya, saya meminta itu mesti melalui ketua DPR," kata Yusril setelah menemui Ketua DPR Marzuki Alie di gedung DPR kemarin (27/7).
Baca Juga:
Yusril menuturkan, pada waktu itu, Presiden Megawati menugaskan dirinya dan Jaksa Agung M.A. Rachman sebagai wakil pemerintah. Meski begitu, Yusril mengakui ada beberapa transkrip dan rekaman pembicaraan yang tidak dimilikinya. Yusril menyebutkan, DPR pasti menyimpan rapi semua catatan dan rekaman pembahasan tersebut. "Rekaman itu perlu juga saya dengar ulang. Sebab, sudah lama. Membahasnya ini dulu tahun 2004," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra terus mengumpulkan "amunisi" untuk memperkuat gugatannya terhadap UU Nomor 16 Tahun 2004
BERITA TERKAIT
- Deddy Sitorus Ungkap Anomali dari Banyaknya Spanduk yang Serang PDIP
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- Ada yang Ingin Mengacak-acak Internal PDIP, Mega Perintahkan Satgas Siaga-1
- Endus Potensi Serangan Menjelang Kongres V, PDIP Siaga Satu
- Pilkada Dipilih Langsung atau DPRD? Willy Bilang Begini
- Endus Pihak Pengganggu Jelang Kongres, Megawati Perintahkan Satgas PDIP Siaga Satu