Temui Marzuki, Yusril Minta Draf RUU Kejaksaan
Kumpulkan Amunisi Gugat Hendarman
Rabu, 28 Juli 2010 – 00:36 WIB
"Memang, (berdasar) draf dari baleg, kejaksaan itu seperti polisi. Dia (jaksa agung, Red) diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR. Begitu juga pemberhentiannya," jelas Yusril.
Baca Juga:
Namun sebaliknya, draf pemerintah masih sama dengan UU Kejaksaan yang "lama". Yakni, UU Nomor 5 Tahun 1991. Kejaksaan agung adalah lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan melakukan penuntutan.
Namun, akhirnya draf pemerintah yang disampaikan dan disetujui sidang paripurna DPR. "Ketika RUU itu selesai, ya tetaplah jaksa agung itu adalah lembaga pemerintahan. Dia diangkat dan diberhentikan presiden dan tidak disebutkan berapa lama masa jabatannya," tegas Yusril.
Karena itu, imbuh Yusril, masa jabatan jaksa agung mengikuti masa jabatan presiden. "Saya masih ingat betul dengan dokumen yang saya punya. Tapi, saya mau cross chek dengan dokumen yang ada di DPR. Dan, ini mungkin akan memengaruhi hasil akhir dari sidang MK nanti," tutur Yusril.
JAKARTA - Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra terus mengumpulkan "amunisi" untuk memperkuat gugatannya terhadap UU Nomor 16 Tahun 2004
BERITA TERKAIT
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Sedih Lihat Hubungan Mega-Jokowi, Effendi Simbolon Ajak Keduanya Berdamai
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
- Deddy Sitorus Ungkap Anomali dari Banyaknya Spanduk yang Serang PDIP
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- Ada yang Ingin Mengacak-acak Internal PDIP, Mega Perintahkan Satgas Siaga-1