Temui Marzuki, Yusril Minta Draf RUU Kejaksaan
Kumpulkan Amunisi Gugat Hendarman
Rabu, 28 Juli 2010 – 00:36 WIB
Marzuki Alie memastikan Yusril bisa memperoleh dokumen yang dibutuhkan sepanjang itu memang dokumen yang bersifat terbuka. Dia juga mengingatkan, DPR telah berkomitment untuk menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik.
"Boleh-boleh saja, tidak ada masalah," tegas ketua DPR itu. Marzuki menegaskan, pada prinsipnya semua sidang di DPR bersifat terbuka. "Kalau terbuka, kan itu berarti bisa diberikan kepada publik apabila itu dibutuhkan," ujarnya.
Marzuki menolak mengomentari upaya judicial review yang ditempuh Yusril. "Pokoknya tugas saya di sini wakil rakyat. Beliau (Yusril) datang meminta dokumen yang diperlukan, ya kami berikan sepanjang itu dokumen publik," tegasnya. Dia menambahkan, dalam persidangan di MK nanti, DPR biasanya diwakili oleh anggota komisi III. "Itu resmi dan standar," ujar Marzuki.
Dalam gugatannya, Yusril meminta MK menafsirkan pasal 22 huruf d UU Kejaksaan yang menyebutkan bahwa jaksa agung diberhentikan bila masa jabatannya berakhir. Menurut Yusril, jaksa agung adalah pejabat setingkat menteri.
JAKARTA - Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra terus mengumpulkan "amunisi" untuk memperkuat gugatannya terhadap UU Nomor 16 Tahun 2004
BERITA TERKAIT
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
- Buntut Insiden di Arena Mukernas PPP, Mardiono dan Orang Kepercayaannya Disomasi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Sedih Lihat Hubungan Mega-Jokowi, Effendi Simbolon Ajak Keduanya Berdamai
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
- Deddy Sitorus Ungkap Anomali dari Banyaknya Spanduk yang Serang PDIP