Temui Marzuki, Yusril Minta Draf RUU Kejaksaan
Kumpulkan Amunisi Gugat Hendarman
Rabu, 28 Juli 2010 – 00:36 WIB
Nah, pada 20 Oktober 2009, keluar Keppres 83/P/2009 yang menjadi dasar pembubaran Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid I. Dengan demikian, Jaksa Agung Hendarman Supandji seharusnya berhenti. Yusril berpandangan, seluruh menteri diberhentikan dengan keppres.
"Sedangkan Hendarman tidak diberhentikan dan tidak diangkat kembali sebagai anggota kabinet," kata Yusril beberapa waktu lalu. Karena itu, Yusril berpendirian segala putusan jaksa agung sejak 20 Oktober 2009 tidak sah. Termasuk, ketika mengusulkan M. Amari sebagai jaksa agung muda (JAM) bidang pidana khusus kepada Presiden SBY. Faktanya, Amari merupakan pejabat kejaksaan yang meneken surat perintah penyidikan terhadap Yusril dalam dugaan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Konsekuensinya, Amari tidak sah berikut surat perintah yang dia teken. (pri/fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra terus mengumpulkan "amunisi" untuk memperkuat gugatannya terhadap UU Nomor 16 Tahun 2004
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sedih Lihat Hubungan Mega-Jokowi, Effendi Simbolon Ajak Keduanya Berdamai
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
- Deddy Sitorus Ungkap Anomali dari Banyaknya Spanduk yang Serang PDIP
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- Ada yang Ingin Mengacak-acak Internal PDIP, Mega Perintahkan Satgas Siaga-1
- Endus Potensi Serangan Menjelang Kongres V, PDIP Siaga Satu