Temui Marzuki, Yusril Minta Draf RUU Kejaksaan

Kumpulkan Amunisi Gugat Hendarman

Temui Marzuki, Yusril Minta Draf RUU Kejaksaan
Temui Marzuki, Yusril Minta Draf RUU Kejaksaan
Nah, pada 20 Oktober 2009, keluar Keppres 83/P/2009 yang menjadi dasar pembubaran Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid I. Dengan demikian, Jaksa Agung Hendarman Supandji seharusnya berhenti. Yusril berpandangan, seluruh menteri diberhentikan dengan keppres.

  

"Sedangkan Hendarman tidak diberhentikan dan tidak diangkat kembali sebagai anggota kabinet," kata Yusril beberapa waktu lalu.  Karena itu, Yusril berpendirian segala putusan jaksa agung sejak 20 Oktober 2009 tidak sah. Termasuk, ketika mengusulkan M. Amari sebagai jaksa agung muda (JAM) bidang pidana khusus kepada Presiden SBY. Faktanya, Amari merupakan pejabat kejaksaan yang meneken surat perintah penyidikan terhadap Yusril dalam dugaan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Konsekuensinya, Amari tidak sah berikut surat perintah yang dia teken. (pri/fas/jpnn)

JAKARTA - Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra terus mengumpulkan "amunisi" untuk memperkuat gugatannya terhadap UU Nomor 16 Tahun 2004


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News