Temui Nenek Asyani, Menteri Siti: Jangan Menangis
jpnn.com - SITUBONDO - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Siti Nurbaya kemarin (18/3) menemui Nenek Asyani alias Bu Muaris, di Perumahan Banjir, Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo.
Begitu berjumpa dengan, Asyani meminta ampun dengan isak tangis yang tidak bisa dibendung.
Kedatangan rombongan Siti di rumah Asyani di Perumahan Banjir, Dusun Krital, Desa/Kecamatan Jatibanteng, lebih cepat dari jadwal yang beredar. Menteri KLH datang di rumah Asyani pukul 07.55 dengan didampingi sejumlah pejabat.
Di antaranya, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto dan Wakapolres Situbondo Kompol Muhammad Fadil, serta beberapa pihak, termasuk Perhutani.
Siti yang mengenakan baju putih langsung masuk ke rumah untuk menemui Asyani yang terbaring sakit di kamarnya. Ketika politikus Partai Nasdem tersebut duduk di sebelahnya, Asyani langsung mengucurkan air mata.
Dia berkali-kali meminta ampun dan meminta dibebaskan karena merasa tidak pernah mencuri kayu jati. ’’Saya mohon ampun Bu Menteri, saya ingin bebas,’’ ujarnya lantas menangis.
Mendengar permohonan tersebut, secara spontan Siti mengusap air mata Asyani dengan tisu sambil meminta untuk bersabar.
’’Jangan menangis terus, nanti masalahnya tidak cepat selesai. Di sini saya bersama Pak Bupati dan Perhutani akan membantu. Jadi, harus kuat menghadapi masalah ini,’’ kata Siti sambil membujuk Asyani agar tidak terus-menerus menangis.
SITUBONDO - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Siti Nurbaya kemarin (18/3) menemui Nenek Asyani alias Bu Muaris, di Perumahan Banjir, Dusun
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP