Temui PPATK, Iwakum Lebih Memahami Modus Pencucian Uang
jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menggelar audiensi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (14/1).
Pertemuan ini membahas isu strategis terkait pencegahan dan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyampaikan audiensi ini bertujuan memperkuat pemahaman jurnalis hukum dalam mengedukasi publik terkait praktik pencucian uang.
Jurnalis media nasional itu menyatakan pihaknya memiliki peran penting dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan.
“Melalui diskusi ini, kami berharap para jurnalis hukum dapat memahami lebih dalam modus dan skema pencucian uang, sehingga dapat menyajikan pemberitaan yang edukatif dan mendukung upaya pemberantasan TPPU,” kata Irfan Kamil di Kantor PPATK, Selasa (15/1) sore.
Dalam pertemuan tersebut, PPATK memaparkan berbagai pola dan tren tindak pidana pencucian uang yang berkembang, serta strategi pencegahannya.
Iwakum menilai kolaborasi antara media dan lembaga pengawas keuangan menjadi kunci dalam membangun kesadaran publik dan mendorong penegakan hukum yang lebih efektif.
Irfan Kamil menegaskan Iwakum berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan pencucian uang melalui pemberitaan yang objektif dan berimbang.
Pertemuan ini membahas isu strategis terkait pencegahan dan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.
- Viral Kasus Oknum Jaksa di Sijunjung, Ini Respons Kejati Sumbar
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Soal Stigma Crazy Rich PIK, Helena Lim: Saya Membayar dengan Harga Diri