Temui Presiden, DKPP Laporkan Kinerja
Selasa, 11 Juni 2013 – 17:50 WIB
Menurut Jimly, sejak dibentuk, DKPP sudah menerima 217 perkara. Dari perkara yang masuk, sebanyak 81 perkara telah diputuskan. Dari putusan tersebut, sebanyak 70 orang penyelenggara negara diberhentikan dengan berbagai pelanggaran, sebanyak 46 orang diberi peringatan, dan 224 orang dinyatakan tidak terbukti.
Jimly menyatakan dalam pertemuan itu Presiden SBY juga menyambut baik usulan DKPP untuk pembentukan lembaga kode etik sebagai pengadilan.
Pengadilan etika ini juga akan berfungsi menyelamatkan institusi negara, dan membuat lembaga etika internal lebih berfungsi, serta tidak tumpang tindih.
"Justru dengan adanya pengadilan etika akan mendorong lembaga etika internal seperti BK DPR dan Komisi Yudisial dapat lebih terbuka dan transparan dalam menangani masalah yang ditanganinya. Kemudian lembaga tersebut juga akan saling melengkapi dan menunjang satu sama lain," tutur Jimly.
JAKARTA--Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima jajaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Kepresidenan, Jakarta,
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat