Temui Ratusan Buruh, Kadisnaker Riau Terima Tuntutan Demonstran
Imron menambahkan, mengenai UMP di Riau pada 2023, pihaknya serang memperjuangkan sebagaimana kebutuhan masyarakat.
“Kami tetap menunggu hasil PTUN di Jakarta yang menghasilkan Pembatalan SK Menteri, dan kita juga berkomitmen dengan BPS dalam penyusunan upah minimum dan tetap berpihak kepada buruh,” ujar Imron.
Adapun tuntutan buruh yang demo di Kantor Gubernur Riau adalah:
Menolak intervensi Kementerian Tenaga Kerja RI atas Penentuan UMP/UMK di Provinsi Riau pada setiap tahun.
Meminta emerintah melalui DPR RI, untuk segera mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU No 11 th 2020 ttg Cipta Kerja.
Mendesak Presiden RI bapak Joko Widodo, untuk menerbitkan Perppu penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU No 11 th 2020 ttg cipta kerja dan memberlakukan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan secara utuh.
Meminta Badan Pusat Statistik Provinsi Riau, kabupaten atau kota untuk melakukan survei yang transparan, dan valid guna penentuan inflasi dan atau pertumbuhan ekonomi provinsi maupun kabupaten, kota yang menjadi unsur komponen dalam rumusan penentuan UMP/UMK Provinsi Riau.
Terakhir, menolak pemberlakuan Perjanjian Kerja Bersama Badan kerja sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS-PPS) di Provinsi Riau karena melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHP Perdata dan berakibat buruk bagi hak-hak normatif pekerja atau buruh, pada sektor perkebunan industri kelapa sawit di Provinsi Riau. (mcr36/jpnn)
Kadisnaker Riau, Imron Rosyadi beberkan bahwa Gubernur Riau, Syamsuar sudah menyurati Mentri terkait tuntutan buruh.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis