Temui Tuan Guru Bajang, Irjen Firli Lakukan Pelanggaran Etik Berat

Temui Tuan Guru Bajang, Irjen Firli Lakukan Pelanggaran Etik Berat
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli ditetapkan telah melakukan pelanggaran etik berat oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) lembaga antirasuah itu. Pelanggaran itu diputuskan karena Firli pernah bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi.

“Ketika itu DPP sepakat bahwa ini (Irjen Firly) memenuhi kriteria pelanggaran etik berat,” kata Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/8).

Meski begitu, Tsani mengakui KPK belum sempat menjatuhkan sanksi etik kepada jenderal polisi bintang dua tersebut. Firli saat itu ditarik Polri dan diangkat menjadi Kapolda Sumatera Selatan.

“Dari awal ini harus ada proses-proses yang harus diselesaikan. Cuma memang ada proses lain yang membuat itu tidak bisa tuntas,” kata Tsani.

BACA JUGA: Polri Tarik Irjen Firli dari KPK, Promosi jadi Kapolda Sumsel

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga mengamini pelanggaran etik berat Firli. Saut membantah pernyataan Firli yang menyebut pimpinan dan DPP KPK memutuskan tidak ada pelanggaran etik dari pertemuan tersebut.

“Tadi sudah dijelaskan, hasil dari PI (Pengawas Internal), ada pelanggaran berat. Kata Pak Tsani yang dari DPP,” ucap dia.

Saut melanjutkan, saat KPK ingin menjauhi sanksi, Firli keburu ditarik kembali oleh institusi yang dipimpin Jenderal Tito Karnavian itu. "Sehingga kode etik enggak relevan,” pungkasnya.

Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli ditetapkan telah melakukan pelanggaran etik berat oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) lembaga antirasuah itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News