Temui Tuan Guru Bajang, Irjen Firli Lakukan Pelanggaran Etik Berat

Temui Tuan Guru Bajang, Irjen Firli Lakukan Pelanggaran Etik Berat
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli. Foto: pojoksatu.id

Pengawas Internal (PI) KPK sebelumnya mengusut pertemuan Firli dengan Tuan Guru Bajang. Firli diduga melanggar kode etik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, karena pertemuan berlangsung saat penyidik tengah menelisik keterlibatan TGB di kasus korupsi divestasi saham PT Newmont NTB.

Namun, Polri menarik kembali Irjen Firli dari KPK sebelum DPP menjatuhkan sanksi pelanggaran etik atas pertemuan tersebut. Surat penarikan Firli diterima KPK pada Selasa (11/5). Alasan penarikan lantaran Firli diangkat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. (tan/jpnn)


Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli ditetapkan telah melakukan pelanggaran etik berat oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) lembaga antirasuah itu


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News