Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
Jumat, 27 Desember 2024 – 11:21 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memproses Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Tanah dan bangunan Dedy di Jakarta Selatan lebih rendah dibanding harga mobil CR-V tahun 2019 yang dilaporkannya ke KPK. Mobil yang disebut Dedy sebagai hasil hadiah itu senilai Rp 450 juta. Selain itu, Dedy mengaku memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 830 juta, surat berharap Rp 670,7 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 6,7 miliar. (tan/jpnn)
KPK menemukan beberapa aset Dedy Mandarsyah yang tidak dicatatkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja