Temukan Bukti Baru, Eza Gionino Resmi Ditahan
Rabu, 30 Januari 2013 – 12:47 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pesinetron Eza Gionino kepada Ardina Rasti memulai babak baru. Eza yang sudah berstatus tersangka, kini resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, terhitung mulai Rabu (30/1) hari ini. Hermawan menjelaskan, Eza Gionino awalnya tidak perlu ditahan karena pasal yang dituduhkan serta ancaman pidananya di bawah lima tahun. Akan tetapi, selama pemeriksaan terhadap Eza, akhirnya pihak penyidik menemukan bukti baru yang menguatkan penahanan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan setelah kepolisian menemukan bukti baru yang menguatkan status tersangka Eza. "Iya benar ditahan mulai hari ini," kata AKBP Hermawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/1).
Muhammad Eza Fahlevi alias Eza Gionino mulai hari ini ditahan dengan surat penahanan: HAN /32/I/2013/PMJ/Restr Jaksel Tertanggal 30-1-2013 LP/2134/K/I/2013 PMJ/Restr Jaksel Melanggar Pasal 351(1) Pasal 335 (1) Ke 1 KUHP.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pesinetron Eza Gionino kepada Ardina Rasti memulai babak baru. Eza yang sudah berstatus tersangka,
BERITA TERKAIT
- Perkenalkan Mini Album, Wuss Gelar Tur ke 6 Kota
- Diproduksi 5 Tahun, Film Animasi Jumbo Libatkan 200 Kreator
- Jonathan Frizzy Beri Ririn Dwi Ariyanti Cincin, Benny Simanjuntak: Tidak Lamaran
- Lipsync Challenge Juicy Luicy Heboh, Trending di Medsos
- 3 Berita Artis Terheboh: Ruben dan Desy Makin Dekat, Nikita Mirzani Beri Penjelasan
- Film Gowok Kamasutra Jawa Tayang Perdana di International Film Festival Rotterdam