Temukan Bukti Baru, Eza Gionino Resmi Ditahan
Rabu, 30 Januari 2013 – 12:47 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pesinetron Eza Gionino kepada Ardina Rasti memulai babak baru. Eza yang sudah berstatus tersangka, kini resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, terhitung mulai Rabu (30/1) hari ini. Hermawan menjelaskan, Eza Gionino awalnya tidak perlu ditahan karena pasal yang dituduhkan serta ancaman pidananya di bawah lima tahun. Akan tetapi, selama pemeriksaan terhadap Eza, akhirnya pihak penyidik menemukan bukti baru yang menguatkan penahanan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan setelah kepolisian menemukan bukti baru yang menguatkan status tersangka Eza. "Iya benar ditahan mulai hari ini," kata AKBP Hermawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/1).
Muhammad Eza Fahlevi alias Eza Gionino mulai hari ini ditahan dengan surat penahanan: HAN /32/I/2013/PMJ/Restr Jaksel Tertanggal 30-1-2013 LP/2134/K/I/2013 PMJ/Restr Jaksel Melanggar Pasal 351(1) Pasal 335 (1) Ke 1 KUHP.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pesinetron Eza Gionino kepada Ardina Rasti memulai babak baru. Eza yang sudah berstatus tersangka,
BERITA TERKAIT
- Abu Jenazah Ayah Dilarung ke Laut, Jessica Iskandar: Permintaan Papa
- Rumor Leonardo DiCaprio Terlibat Squid Game 3, Netflix Beri Penjelasan
- Tampil Lebih Kurus, Mandra Tegaskan Tidak Sakit
- Sudah Pisah Rumah 4 Bulan Lalu, Istri Pertama Pak Tarno Beberkan Fakta Ini
- Ikhlas Tak dapat Donasi Raffi Ahmad, Istri Pertama Pak Tarno Pilih jadi Kuli Cuci
- Bantah Tilap Uang Donasi dari Raffi Ahmad, Istri Ke-10 Pak Tarno Ungkap Hal Ini