Temukan Kejanggalan Dana Rp 52 Triliun dari Setoran Haji
FITRA Minta KPK Ambil Tindakan

Untuk haji khusus, ada 69.992 orang yang telah membayar setoran awal pada tahun 2008-2012. Sebanyak 412 orang menyetorkan USD 3.000 dan sebanyak 69.550 orang memberi setoran awal USD4.000.
"Anggaran biaya setoran awal yang harus dikelola sebesar Rp 49,5 triliun untuk jamaah reguler, dan sebesar Rp2,7 triliun untuk haji khusus," papar Uchok.
Karenanya, kata Uchok, FITRA memberikan beberapa rekomendasi ke Kementerian Agama tapi juga KPK. Meski demikian Uchok berharap KPK juga proaktif menindak dugaan korupsi pada dana setorang awal calon jamaah haji.
"KPK itu bukan lembaga kajian atau penelitian seperti LIPI yang hanya bisa memberikan rekomendasi. Tapi KPK mempunyai kekuasaan yang besar untuk menindak ada dugaan penyimpangaan dalam pengelolaan dana setoran awal haji ini," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mencatat terdapat dana Rp 52,2 triliun yang terkumpul dari setoran awal haji selama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi Sepakat Kembangkan Mineral Kritis
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri