Temukan Kejanggalan, Tersangka TPPU Mengadu ke Propam Polda Metro
Pasalnya, kliennya itu belum pernah dilakukan pemeriksaan sama sekali, baik sebagai saksi, tetapi tiba-tiba sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Klien kami belum dipanggil sebagai terlapor atau pun sebagai saksi terlapor untuk memberikan keterangan," kata Mulkan.
Atas kejanggalan itu, pihaknya pun memutuskan mengadukan sejumlah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Hanya saja, dia tidak memerinci siapa saja yang diadukannya itu ke Propam Polda Metro Jaya.
"Jadi, (yang diadu, red) enam orang. Semua di Satuan Reskrim Polres Metro Jakpus," kata Mulkan.
Selain penetapan tersangka, dia mengklaim penyidik diduga telah meminta surat kuasa dari kliennya yang ditetapkannya sebagai tersangka.
Hal itu dilakukan guna mencari tahu sejumlah transaksi terhadap terduga tersangka.
"Jadi, posisi klien kami adalah direksi sekaligus pemegang saham 99 persen. Mirisnya, penyidik meminta surat kuasa. Selama kami beracara, belum ada penyidik yang meminta kuasa. Jadi, penyidik seolah-olah pengacara," kata Mulkan.
Johan Siwi, terlapor kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengadu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!