Temukan Kejanggalan, Tersangka TPPU Mengadu ke Propam Polda Metro
Menurut Mulkan, seorang petugas bila pengin melakukan penyitaan sejumlah barang bukti harus didasari atau adanya surat perintah yang resmi dari lembaga atau instansinya.
"Sekalipun bukan tersangka atau saksi, atau siapa pun warga negara sipil tidak boleh memberikan kuasa kepada seorang polisi. Karena dia adalah alat negara. Jika aparatur negara menggunakan wewenangnya melakukan di luar tupoksinya, itu berbahaya," kata Mulkan.
Mulkan menilai tidak wajar seorang penyidik meminta surat kuasa kepada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka atas perkara yang ditanganinya.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Whardana mengaku perihal laporan dugaan TPPU terhadap Johan dicek terlebih dahulu.
"Saya cek dahulu," kata Wisnu singkat. (cr3/jpnn)
Johan Siwi, terlapor kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengadu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya
Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!