Temukan Konten Pornografi di Bigo Live, Menkominfo: Kami Ambil Langkah Hukum

Temukan Konten Pornografi di Bigo Live, Menkominfo: Kami Ambil Langkah Hukum
Bigo Live. Foto: Bigo

Selain itu, dalam patroli siber tanggal 15 hingga 18 Agustus 2024 didapati 32 akun terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menindaklanjuti temuan itu dengan mengirimkan surat teguran kepada PT Bigo Technology Indonesia pada 16 Juli dan 21 Agustus 2024.

"Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live," kata Budi Arie.

Konten terkait pornografi dan perjudian dilarang disebarluaskan menurut ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Antara/jpnn)


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pun mengancam memblokir akses Bigo Live.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News