Temukan Perusahaan Kelapa Sawit yang Menanam di Luar Izin yang Diberikan
jpnn.com, PAPUA - Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menyampaikan saat ini sedang berlangsung evaluasi perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Papua dan Papua Barat.
Evaluasi tersebut dilakukan karena telah ditemukan adanya pelanggaran.
"Sebagian sudah dicabut izinnya, mulai dari perusahaan tidak bayar pajak, menanam di luar izin, tidak sesuai Hak Guna Usaha (HGU), dan lain sebagainya sehingga dibatalkan izinnya oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura,” jelas Surya melalui keterangan yang diterima Sabtu (30/10).
Surya juga mengapresiasi peran akademisi dan kelompok masyarakat yang senantiasa menyuarakan penyelesaian konflik kelapa sawit.
Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkoordinasi dalam mengupayakan penguatan hukum hak atas tanah di luar dan dalam kawasan hutan.
“Kami ingin penetapan kawasan hutan itu bebas dari hak dan juga disetujui oleh masyarakat, juga akan dilakukan penetapan kawasan non hutan," tegasnya.
Dia mengharapkan kerja sama ini dapat menguatkan warga, baik yang di dalam kawasan maupun di luar kawasan hutan.
Wamen Surya menambahkan tahun ini Kementerian ATR/BPN juga sedang menyusun prosedur yang menguatkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Evaluasi terhadap perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran terjadi di daerah ini.
- Ini Usulan Waka MPR Soal Devisi Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Disimpan di Indonesia
- AKBP Ruri Ingatkan Personel Jaga Nama Baik Polri dan Jangan Lakukan Pelanggaran
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- 6 Pejabat ATR/BPN Dipecat Setelah Heboh Pagar Laut
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Memuat Buah Kelapa Sawit Hasil Curian, Pria di OI Ditangkap