Temukan Warnet Penyedia Bokep
Senin, 14 Juni 2010 – 14:52 WIB
Jika dalam pemeriksaan terbukti ada unsur kesengajaan, pemilik warnet asal Gubeng Kertajaya, Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya tersebut dijerat UU Antipornografi. Ancaman hukumannya minimal kurungan enam bulan dan maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga:
Adapun sejumlah film porno yang diamankan dari warnet tersebut hampir semua berupa adegan intim. Pemerannya, semua orang Indonesia, tapi tidak terdapat tayangan adegan porno yang dilakukan artis mirip Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari.
Sementara itu, pondok pesantren (ponpes) tak terlalu terpengaruh atas merebaknya video mesum yang pelakunya mirip artis papan atas tersebut. Sebab, sejak awal sejumlah ponpes di kawasan Kendal, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander ini memang tidak memperbolehkan pelajar membawa ponsel saat belajar.
KH Alamul Huda, Pengasuh Ponpes dan Madrasah Aliyah (MA) Al-Rosyid mengaku tidak khawatir terhadap semua santrinya terkait merebaknya video mesum. Sebab, pelajar dan santri tidak diperbolehkan memiliki ponsel saat berada di kawasan ponpes. Larangan membawa ponsel itu bukan karena merebaknya video blue film dengan pelaku mirip artis. Tetapi, karena sejak awal santri dan siswa memang tidak dibolehkan membawa ponsel saat di ponpes.
LAMONGAN - Polres Lamongan merazia warung internet (warnet) menyusul maraknya peredaran film porno. Seluruh warnet di Kota Lamongan, Sabtu (12/6)
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri