Temukan WNA tanpa Dokumen Kependudukan
jpnn.com, SURABAYA - Tim Koordinasi Pemantauan Lapangan Pengawasan Orang Asing Surabaya merazia tenaga kerja asing (TKA) di dua perusahaan Jumat lalu.
Dari razia itu, tim tersebut menemukan empat WNA yang tidak memiliki kelengkapan surat kependudukan.
Tim yang diwakili 13 instansi pemerintahan itu melakukan razia pada pukul 14.00-18.30.
Razia tersebut dilaksanakan di gudang milik perusahaan di Margomulyo dan Osowilangun.
Dalam razia itu, tim memeriksa dokumen delapan TKA. Hasilnya, mereka tidak mengantongi dokumen yang lengkap.
Misalnya, hanya memiliki kartu izin tinggal terbatas (kitas), kartu izin tinggal tetap (kitap), dan KTP WNA.
''Tidak ada yang memiliki SKTT (surat keterangan tempat tinggal, Red),'' terang Plt Kabid Penanganan Strategis Bakesbangpol Hendri Simanjuntak.
Seluruh TKA yang terjaring tersebut kemudian diminta untuk mengurus dokumen SKTT ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya.
Sejumlah WNA tidak memiliki dokumen lengkap kependudukan dan sebagian hanya memiliki kitas.
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang