Tenaga Ahli Bisa Langsung jadi PNS
Minggu, 03 Juni 2012 – 11:00 WIB

Tenaga Ahli Bisa Langsung jadi PNS
"Jadi kalau pengangkatan dokter dan honorer K1 menjadi CPNS menjadi kewenangan pemerintah (Menpan&RB), sebaliknya tenaga ahli harus ditetapkan presiden tapi atas usulan Menpan&RB," terang guru besar Universitas Indonesia ini.
Sama seperti dokter, pengkatan tenaga ahli tertentu menjadi CPNS dilakukan bertahap sampai tahun anggaran 2014. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Tidak hanya honorer kategori satu (K1) dan dokter yang langsung diangkat CPNS. Tenaga ahli untuk bidang-bidang tertentu juga mendapat perlakuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PP Hima Persis Hadirkan Aplikasi Satind Sebagai Upaya Digitalisasi Organisasi
- TPA Jatibarang Semarang Terancam Tak Mampu Tampung Sampah
- BPKH Fasilitasi Ribuan Pemudik Lewat Program Balik Kerja Bareng 2025
- TASPEN Raih Penghargaan Employees Choice di Ajang 6th Indonesia Best 50 CEO Award
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan
- SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat Dibanding CPNS