Tenaga Ahli Bisa Langsung jadi PNS
Minggu, 03 Juni 2012 – 11:00 WIB
"Jadi kalau pengangkatan dokter dan honorer K1 menjadi CPNS menjadi kewenangan pemerintah (Menpan&RB), sebaliknya tenaga ahli harus ditetapkan presiden tapi atas usulan Menpan&RB," terang guru besar Universitas Indonesia ini.
Sama seperti dokter, pengkatan tenaga ahli tertentu menjadi CPNS dilakukan bertahap sampai tahun anggaran 2014. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Tidak hanya honorer kategori satu (K1) dan dokter yang langsung diangkat CPNS. Tenaga ahli untuk bidang-bidang tertentu juga mendapat perlakuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali