Tenaga Ahli di DPR-DPRD Statusnya PTT
Minggu, 20 Februari 2011 – 16:59 WIB
JAKARTA - Tenaga ahli yang melaksanakan tugas pemberian bantuan pada anggota legislatif, baik di DPRD maupun DPR RI, statusnya adalah pegawai tidak tetap (PTT). Hal tersebut menurut Sekretaris Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), Tasdik Kinanto, tercantum dalam pokok-pokok materi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PTT butir C. "Formasi PTT merupakan bagian dari formasi PNS, sehingga harus mendapat persetujuan dari pusat," cetusnya.
"Di dalam UU Kepegawaian, status tenaga ahli di DPR/DPRD juga sudah jelas, kalau mereka PTT. Karena itu dalam RPP PTT, statusnya lebih dipertegas lagi," ujar Tasdik, ketika dihubungi, Minggu (20/2).
Dijelaskannya, dalam pengadaan PTT, harus ada persyaratan dan pengendalian ketat, agar tidak menyebabkan masalah seperti tenaga honorer. Itu sebabnya, pengadaan PTT harus berdasarkan analisis kebutuhan riil dan ditentukan persyaratan kualitasnya, serta ketersediaan alokasi anggaran instansi bersangkutan.
Baca Juga:
JAKARTA - Tenaga ahli yang melaksanakan tugas pemberian bantuan pada anggota legislatif, baik di DPRD maupun DPR RI, statusnya adalah pegawai tidak
BERITA TERKAIT
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suke
- BMKG Berikan Peringatan Dini Banjir Rob di Jakarta, Ini Wilayah yang Rentan Terkena