Tenaga Ahli di DPR-DPRD Statusnya PTT
Minggu, 20 Februari 2011 – 16:59 WIB
Adapun sumber pembiayaan PTT dibatasi hanya pada instansi yang memiliki sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi instansi pusat dan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah, di mana paling banyak 30 persen. Pengelolaan tenaga PTT, menurut Tasdik, menjadi salah satu objek pemeriksaan bagi BKN, BPKP, dan BPK.
Lantas siapa yang berhak mengangkat PTT? "Yang harus menetapkan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan mencantumkan masa tugas maksimal satu tahun. Apabila pekerjaan masih ada dan membutuhkan tenaga PTT tersebut, maka PPK harus memperbaharui SK pengangkatannya," bebernya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Tenaga ahli yang melaksanakan tugas pemberian bantuan pada anggota legislatif, baik di DPRD maupun DPR RI, statusnya adalah pegawai tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi