Tenaga Ahli KSP Mengaku Puyeng Mengkaji RUU Cipta Kerja

Tenaga Ahli KSP Mengaku Puyeng Mengkaji RUU Cipta Kerja
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dan Front Perjuangan Rakyat (FPR) menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Jakarta. Foto: Aristo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ade Irfan Pulungan mengaku pada Maret 2020, dirinya pernah melakukan kajian terhadap RUU Cipta Kerja, yang kini sudah disahkan menjadi UU.

Kajian itu dilakukan Irfan sebelum ditunjuk menjadi Tenaga Ahli KSP.

Dia pun mengaku pusing melakukan kajian terhadap aturan sapu jagat tersebut.

Sebab, kata dia, pasal di dalam RUU Ciptaker kala itu hingga 1.028 halaman.

"Sebelum saya di KSP memang sudah pernah saya diskusikan. Memang puyeng juga membaca satu-satu," ujar Ade Irfan Pulungan dalam sebuah diskusi daring bertema 'Omnibus Law dan Aspirasi Publik', Sabtu (17/10).

Namun, dia menegaskan, UU Cipta Kerja banyak memiliki manfaat, meskipun dirinya sempat puyeng membahas aturan tersebut sebelum disahkan.

Satu di antaranya, Irfan berbicara tentang potensi penciptaan lapangan kerja yang cukup banyak, dampak dari keberadaan UU Cipta Kerja.

"Setiap tahunnya yang lulusan SMA itu membutuhkan kerjaan, dan ini belum bisa disahuti pemerintah," beber Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Tenaga Ahli KSP Ade Irfan Pulungan mengaku pernah mendiskusikan RUU Cipta Kerja dan merasa puyeng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News