Tenaga Ahli KSP Mengaku Puyeng Mengkaji RUU Cipta Kerja

Tenaga Ahli KSP Mengaku Puyeng Mengkaji RUU Cipta Kerja
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dan Front Perjuangan Rakyat (FPR) menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Jakarta. Foto: Aristo/jpnn

Selain soalpenciptaan lapangan kerja, ujar dia, UU Ciptaker memudahkan sesorang membuka Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebab, aturan perizinan UMKM lebih luwes dalam UU Cipta Kerja

"Ini memudahkan siapa pun. Selama ini orang mungkin ada kejengkelan, ada apatis jika mengurus izin-izin usaha, karena banyaknya persoalan-persoalan birokrasi yang terjadi," pungkas dia.

Sebagai informasi, terdapat lima versi naskah RUU Ciptaker sebelum disahkan. Naskah versi pertama yakni per Maret 2020 setebal 1.028 halaman. 

Kemudian versi kedua per 5 Oktober 2020 dengan 905 halaman.

Versi berikutnya per 9 Oktober dengan 1.052 halaman. Kemudian versi 12 Oktober dengan tebal 1.035 halaman. Teranyar versi 12 Oktober dengan tebal 812 halaman. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Tenaga Ahli KSP Ade Irfan Pulungan mengaku pernah mendiskusikan RUU Cipta Kerja dan merasa puyeng.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News