Tenaga Asing Wajib Bisa Bahasa Indonesia
Senin, 12 Juli 2010 – 05:03 WIB
JAKARTA - Menjamurnya warga negera asing yang bekerja sebagai tenaga medis di Indonesia tidak menjamin dapat meningkatkan pelayanan kesehatan secara maksimal. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menentukan standard dan kualitas tenaga medis asing yang bekerja di Indonesia. Hal serupa, menurut Supriyantoro, memang membutuhkan perhatian khusus. Hanya saja selama ini Indonesia belum memberlakukan hal tersebut pada seluruh tenaga medis asing yang bekerja di Indonesia. "Padahal tenaga kita yang bekerja di luarnegeri kadang diwajibkan bisa berbahasa negara tujuan, selain bahasa Inggris," paparnya.
"Memang benar, kalau tenaga medis kita ke luarnegeri pasti diwajibkan memenuhi standar tertentu," ucap Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Kemenkes, Supriyantoro. Dia mengatakan, standar tersebut sangat diperlukan mengingat pertengahan Agustus mendatang akan ada RS Internasional yang siap melayani pasien.
Baca Juga:
Supriyantoro menegaskan, standar utama yang akan diberlakukan adalah kemampuan berkomunikasi. Menurut dia, komunikasi antara pasien dengan tenaga medis merupakan salah satu bentuk pelayanan yang maksimal. "Pada umumnya, masyarakat kita akan sangat sulit mengeluhkan kesehatan penyakitnya dalam Bahasa Inggris," ungkap dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Menjamurnya warga negera asing yang bekerja sebagai tenaga medis di Indonesia tidak menjamin dapat meningkatkan pelayanan kesehatan secara
BERITA TERKAIT
- 30 Rumah Hangus dalam Insiden Kebakaran di Kemayoran Gempol
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya