Tenaga Asing Wajib Bisa Bahasa Indonesia
Senin, 12 Juli 2010 – 05:03 WIB
Karena kebutuhan tenaga medis profesional, menurut Supriyantoro, tenaga medis asing pun belum dilarang untuk melakukan praktik di RS. Padahal seharusnya, kedatangan mereka ke Indonesia seharusnya bukan untuk melakukan pengobatan langsung terhadap pasien. "Hanya sekedar bertukar informasi, dan memberikan pelatihan pelayanan profesional pada tenaga medis kita," tegasnya.
Baca Juga:
Sementara, lanjut Supriyantoro, di RS Internasional sendiri tenaga medis lokal diwajibkan untuk memenuhi kriteria standar nasional. Diantaranya tenaga medis, baik perawat, dokter, dan apoteker, dan pengelola RS harus dari lulusan institusi dalam rangking 300 dunia.
Tenaga medis dan pengelola RS juga diwajibkan pandai berkomunikasi menggunakan bahasa internasional. Yakni dengan membuktikan adanya sertifikat TOEFL dengan nilai minimal 550. (nuq)
JAKARTA - Menjamurnya warga negera asing yang bekerja sebagai tenaga medis di Indonesia tidak menjamin dapat meningkatkan pelayanan kesehatan secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo