Tenaga Asing Wajib Bisa Bahasa Indonesia

Tenaga Asing Wajib Bisa Bahasa Indonesia
Tenaga Asing Wajib Bisa Bahasa Indonesia
Karena kebutuhan tenaga medis profesional, menurut Supriyantoro, tenaga medis asing pun belum dilarang untuk melakukan praktik di RS. Padahal seharusnya, kedatangan mereka ke Indonesia seharusnya bukan untuk melakukan pengobatan langsung terhadap pasien. "Hanya sekedar bertukar informasi, dan memberikan pelatihan pelayanan profesional pada tenaga medis kita," tegasnya.

Sementara, lanjut Supriyantoro, di RS Internasional sendiri tenaga medis lokal diwajibkan untuk memenuhi kriteria standar nasional. Diantaranya tenaga medis, baik perawat, dokter, dan apoteker, dan pengelola RS harus dari lulusan institusi dalam rangking 300 dunia.

Tenaga medis dan pengelola RS juga diwajibkan pandai berkomunikasi menggunakan bahasa internasional. Yakni dengan membuktikan adanya sertifikat TOEFL dengan nilai minimal 550. (nuq)

JAKARTA - Menjamurnya warga negera asing yang bekerja sebagai tenaga medis di Indonesia tidak menjamin dapat meningkatkan pelayanan kesehatan secara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News