Tenaga Honorer Belum Digaji Sejak Januari, Disuruh Sabar
jpnn.com, LAMANDAU - Belasan tenaga honorer bagian administrasi yang tersebar di SMA/SMK di Kabupaten Lamandau, Kalteng, belum menerima gaji sejak Januari hingga Mei 2019. Parahnya lagi belum ada kejelasan siapa yang akan menggaji 18 tenaga honorer itu.
“Kami hanya ingin kejelasan, karena selama ini kami bekerja tanpa kejelasan. Disuruh kerja tapi tidak tahu kapan gajian, dan siapa yang akan menggaji,” ungkap Mido Mesak Tarung, salah satu pegawai honor administrasi di SMAN 3 Bulik.
Empat bulan tanpa gaji, kesulitan menjalani kehidupan sehari-hari, membiayai kebutuhan anak dan istri.
Menurutnya sejak awal tahun ini mereka sudah mengadukan masalah ini ke pimpinan. Namun hanya diminta untuk bersabar. Sementara tuntutan hidup semakin berat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau, DR Meigo Basel kepada Radar Sampit (Jawa Pos Group) mengaku permasalahan yang dihadapi ini cukup pelik. Mengingat untuk SMA/SMK kewenangannya sudah berada di provinsi. “Sehingga jika kita menganggarkannya akan menjadi temuan (kasus hukum, red),” cetusnya.
BACA JUGA: Ki Joko Bodo Wakafkan Tanahnya untuk Pembangunan Masjid
Sementara itu saat pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, mereka mengaku bahwa anggaran untuk menggaji tenaga honorer belum tersedia dan baru akan diakomodir pada APBD perubahan tahun ini. Hanya keluar saran agar untuk sementara ditanggung oleh sekolah masing-masing.
Namun setelah dikumpulkan para kepala sekolah yang bersangkutan, hanya satu sekolah yang sanggup melaksanakan solusi tersebut. Sejumlah sekolah lain menyatakan tidak sanggup menggaji mereka dari dana sekolah (BOS).
Sejumlah tenaga honorer di sejumlah sekolah SMA / SMK di Kabuparen Lamandau Kalteng belum digaji sejak Januari 2019.
- Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron
- Pemkab Trenggalek Buka 2.335 Formasi PPPK, Ini Jabatan yang Dibutuhkan
- Ini Tahapan Penting Penerimaan PPPK 2024, SKPD Jangan Angkat Honorer Lagi
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK
- Alfedri: PPPK juga Bisa jadi Kepsek, Kepala Puskesmas hingga Kadis