Tenaga Honorer Berpeluang Terkena PHK
jpnn.com - MAJALENGKA–Bulan-bulan awal tahun ini merupakan waktu penentuan nasib tenaga honorer. Baik honorer yang masih tersisa di sejumlah daerah, maupun honorer K2 yang nantinya tidak lulus seleksi CPNS 2013.
Pasalnya, di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tidak lagi mengenai istilah tenaga honorer, melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Ada daerah yang sudah berani mengambil keputusan, mengalihkan honorer yang ada menjadi PPPK, dengan meneken surat perjanjian kerja.
Namun, banyak daerah yang masih menunggu kebijakan pusat, seperti Kabupaten Majalengka, Jabar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Majalengka Drs H Ahmad Sodikin MM mengaku, sampai saat ini belum bisa berbicara banyak terkait UU ASN yang salah satunya tentang nasib tenaga honorer.
Terkait PPPK, dia katakan, hal itu tetap belum berlaku di Majalengka karena peraturan tersebut masih digodok oleh pusat.
“Sampai saat ini juklak dan juknisnya pun kami belum menerima. Jadi kami belum bisa berbicara banyak. Namun, karena itu kebijakan dari pemerintah pusat, ya jelas kami mendukung sepenuhnya,” katanya, Selasa (14/1).
Dari beberapa informasi mengenai UU ASN yang diketahui oleh pihaknya tersebut, terkait tenaga honorer memang tidak ada anggaran yang dibebankan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menggaji honorer.
MAJALENGKA–Bulan-bulan awal tahun ini merupakan waktu penentuan nasib tenaga honorer. Baik honorer yang masih tersisa di sejumlah daerah, maupun
- Hujan Deras di Jalan Cisadea Bandung, Pohon Tumbang Hingga Timpa 5 Mobil dan Warga
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Kebakaran Melanda Pabrik Mainan di Kawasan Industri Kendal
- Brigjen TNI Antoninho Hadiri Upacara Penutupan TMMD ke-122 Kodim 1503/Tual
- Tak Ingin Hoaks Merambah ke Pelajar, AKP Sumaryadi Datangi SMAN 1 XIII Koto Kampar
- PHR Berupaya Mengentaskan Kemiskinan di Rokan, Rumah Energi Gelar FGD