Tenaga Honorer Berpeluang Terkena PHK
Namun mungkin, kesejahteraan nasib honorer bakal lebih baik karena menjadi PPPK. Pembaruan sistem kontrak tersebut tentunya jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka masih membutuhkan.
Tetapi sebaliknya, bisa saja tenaga honorer terancam adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) kalau pemkab tidak membutuhkan. Yang jelas, Diki sapaan akrab pria tersebut, belum berspekulasi terlalu jauh terkait UU ASN karena belum ada peraturan turunannya, berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri.
“Bagi tenaga honorer Kategori II (K2), sampai saat ini di lingkungan pemerintah juga masih dianggarkan untuk gaji dari non APBD maupun APBN. Sampai saat ini kita masih fokus dulu memikirkan kelulusan honorer jadi CPNS yang akan diumumkan akhir Januari ini,” terangnya. (ono/sam/jpnn)
MAJALENGKA–Bulan-bulan awal tahun ini merupakan waktu penentuan nasib tenaga honorer. Baik honorer yang masih tersisa di sejumlah daerah, maupun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Konon Inilah Penyebab Pengangguran di Palembang
- RSUD AWS Samarinda Masuk Jajaran 10 Rumah Sakit Layanan Kanker Terbaik Nasional
- Momen Mencekam Truk Kontainer Tabrak Lari Belasan Kendaraan di Tangerang, Mengerikan
- Gus Salam: Pra-MLB NU Digelar di Surabaya
- Hujan Deras di Jalan Cisadea Bandung, Pohon Tumbang Hingga Timpa 5 Mobil dan Warga
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada