Tenaga Honorer di Daerah ini Mendapat THR dan Gaji ke-13
Kamis, 16 Mei 2019 – 07:37 WIB
“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 13 PMK tersebut. (kry/shn/zal/ay/ran)
Pemkab Tanah Bumbu akan memberikan THR alias Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada para tenaga honorer.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- 1.818 Honorer Tanah Bumbu Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK, Ini Pesan Pak Rusdiansyah
- Haji Isam Bantu Korban Kebakaran di Tanah Bumbu Rp 1 Miliar
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
- Pemasok Narkoba di Pedesaan Wilayah Tanah Bumbu Diringkus Polisi
- Honorer Tergolong Mustahik, Mendapat THR 2024, Semoga 2025 Naik Drastis