Tenaga Honorer di Daerah ini Mendapat THR dan Gaji ke-13
Kamis, 16 Mei 2019 – 07:37 WIB

Tenaga honorer di Pemkab Tanah Bumbu akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 13 PMK tersebut. (kry/shn/zal/ay/ran)
Pemkab Tanah Bumbu akan memberikan THR alias Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada para tenaga honorer.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Hercules Larang Anggota GRIB Jaya Minta THR kepada Pengusaha
- Bank Mandiri Taspen Cairkan THR Pensiunan, Silahkan Dicek!
- Bupati Sujiwo Pastikan THR Non-ASN segera Cair, Sudah Dianggarkan Rp 1,6 Miliar
- Berpedoman Pada Prinsip 5T, TASPEN Pastikan Pembayaran THR 2025 Bakal Tepat Waktu
- Alhamdulillah, Kabar Baik Bagi ASN dari Presiden Prabowo,THR Cair 100 Persen
- Akbar Supratman: MPR Akan Mengawasi Pencairan THR Karyawan, Ojol, dan Kurir Online