Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta

Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
Tenaga honorer korupsi dana desa, kerugian negara mencapai Rp 433 juta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Seorang perangkat Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa.

Penetapan KI sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

"Tim penyidik sudah memeriksa sekaligus meminta keterangan dari sejumlah saksi atas kasus tersebut," kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Bintan Ipda Riky Sinaga, Jumat.

Dia menyampaikan tersangka KI yang menjabat sebagai honorer keuangan Desa Lancang Kuning diduga telah menggelapkan anggaran desa pada tahun anggaran 2023 untuk kebutuhan pribadinya.

Dari hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bintan, kata dia, perbuatan tersangka KI mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 433 juta.

"Berkas perkara dinyatakan lengkap setelah meminta keterangan saksi dari Bina Desa Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan proses kegunaan keuangan desa," ungkapnya.

Riky menambahkan bahwa saat ini tersangka KI sudah ditahan di Mapolres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dia dikenakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Juncto pasal 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seorang tenaga honorer korupsi dana desa untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara mencapai Rp 433 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News