Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Seorang perangkat Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa.
Penetapan KI sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
"Tim penyidik sudah memeriksa sekaligus meminta keterangan dari sejumlah saksi atas kasus tersebut," kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Bintan Ipda Riky Sinaga, Jumat.
Dia menyampaikan tersangka KI yang menjabat sebagai honorer keuangan Desa Lancang Kuning diduga telah menggelapkan anggaran desa pada tahun anggaran 2023 untuk kebutuhan pribadinya.
Dari hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bintan, kata dia, perbuatan tersangka KI mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 433 juta.
"Berkas perkara dinyatakan lengkap setelah meminta keterangan saksi dari Bina Desa Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan proses kegunaan keuangan desa," ungkapnya.
Riky menambahkan bahwa saat ini tersangka KI sudah ditahan di Mapolres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dia dikenakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Juncto pasal 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seorang tenaga honorer korupsi dana desa untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara mencapai Rp 433 juta.
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- Paruh Waktu Tercantum di Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024, BKN Bereaksi
- 5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket