Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta

Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
Tenaga honorer korupsi dana desa, kerugian negara mencapai Rp 433 juta. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Ancaman pidananya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Riky.

Polres Bintan turut mengimbau masyarakat segera melapor kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi penyelewengan atau korupsi khususnya pada penggunaan dana desa. (antara/jpnn)


Seorang tenaga honorer korupsi dana desa untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara mencapai Rp 433 juta.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News