Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
Sabtu, 28 Desember 2024 – 04:00 WIB

Tenaga honorer korupsi dana desa, kerugian negara mencapai Rp 433 juta. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Ancaman pidananya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Riky.
Polres Bintan turut mengimbau masyarakat segera melapor kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi penyelewengan atau korupsi khususnya pada penggunaan dana desa. (antara/jpnn)
Seorang tenaga honorer korupsi dana desa untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara mencapai Rp 433 juta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya