Tenaga Honorer Protes ke Sekwan
Kamis, 16 Mei 2013 – 03:29 WIB
Hal tersebut sudah diatur di dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2012.
Baca Juga:
Peraturan itu melarang seluruh instansi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya. “Bisa saja tenaga honorer diangkat menjadi CPNS asalkan ada peraturan pemerintah baru lagi,” tegas Birhusaini.
Jadi saat ini, sambungnya, setelah dari honorer K1 dan K2, tidak ada pengangkatan CPNS dari tenaga honorer. Ia menyarankan kalau memang memenuhi syarat untuk bisa masuk CPNS lebih baik mendaftar pada penerimaan umum. “Tenaga honorer ini bekerja hanya dikontrak dan tidak mempunyai SK,” cetusnya.
Sementara itu, Sekwan DPRD Kalsel, Drs H Syariful Hanafi mengatakan, pihak BKD Provinsi Kalsel sudah memberikan sosialisasi atau penjelasan mengenai pengangkatan tenaga honorer K2.
BANJARMASIN – Rencana pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, membuat
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis