Tenaga Kependidikan Lama Terabaikan, GTKHNK 35+ Desak Jokowi Terbitkan Keppres PNS
Selasa, 17 Agustus 2021 – 13:32 WIB
"Itu sebabnya kami mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah tersebut yang kemudian diikuti GTKHNK 35+ di setiap kabupaten dan kota," tandas Nanang. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua GTKHNK35+ Banjarnegara mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Keppres PNS untuk tenaga kependidikan yang selama ini belum diakomodir pemerintah.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan