Tenaga Kependidikan Lama Terabaikan, GTKHNK 35+ Desak Jokowi Terbitkan Keppres PNS
Selasa, 17 Agustus 2021 – 13:32 WIB

Pengurus GTKHNK 35+ bersama Kepala KSP Moeldoko. Foto dokumentasi GTKHNK 35+
"Itu sebabnya kami mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah tersebut yang kemudian diikuti GTKHNK 35+ di setiap kabupaten dan kota," tandas Nanang. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua GTKHNK35+ Banjarnegara mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Keppres PNS untuk tenaga kependidikan yang selama ini belum diakomodir pemerintah.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Berkirim Surat, Konon Dasco Memperjuangkan CASN, tetapi Ada Operasi Menghancurkan
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? BKN Pengin Cepat, Honorer Kirim Surat
- Honorer R2/R3 Tuntut Percepatan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu
- Info Terbaru dari BKN soal NIP PPPK & CPNS 2024, Keren