Tenaga Kerja Asing Bisa Transfer Ilmu, Beneran Nih?
jpnn.com - jpnn.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan tak mempermasalahkan serbuan tenaga kerja asing.
Syaratnya, para pekerja asing tersebut mengantongi izin resmi dari pemerintah Indonesia.
“Selama tidak melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No 12 Tahun 2013 yang mengatur mengenai Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA),” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tirta Dewi sebagaimana dilansir Prokal, Minggu (8/1).
“Perusahaan diperbolehkan menggunakan jasa tenaga asing. Kita tidak perlu heboh menanggapi persoalan tersebut namun tetap waspada,” imbuhnya.
Dia juga meminta masyarakat tidak alergi terhadap pekerja asing di Balikpapan.
Tenaga kerja asing justru diharapkan bisa mentransfer pengetahuan dan kemampuan kepada buruh lokal.
Saat ini, badan pengawas Disnaker sedang mempertajam pengawasan mengenai transfer ilmu tersebut.
Selain itu, Disnaker juga aktif melakukan pendataan mengenai keberadaan TKA di lapangan.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan tak mempermasalahkan serbuan tenaga kerja asing.
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang