Tenaga Kerja Asing Harus Patuhi Norma dan Budaya Kerja Indonesia

Tenaga Kerja Asing Harus Patuhi Norma dan Budaya Kerja Indonesia
Tenaga Kerja Asing Harus Patuhi Norma dan Budaya Kerja Indonesia

Dengan adanya pedoman ini, kata Irianto kedepannya dapat dicegah timbulnya gesekan antar budaya dan resiko konflik di tempat kerja maupun dengan lingkungan sekitarnya karena perbedaan budaya antara tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing atau antara penduduk lokal dengan tenaga kerja asing yang berdampak pada timbulnya gejolak sosial di tempat kerja dan di lingkungan sekitarnya hingga pada akhirnya akan mengganggu iklim usaha dan iklim investasi di Indonesia.

Sasaran sosialisasi pada tahun ini adalah peserta TKA dari negara-negara di benua Asia dan Eropa yang mendominasi jumlah TKA di Indonesia, seperti TKA dari Jepang, Korea, India, dan Tiongkok.

Berdasarkan data Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja  Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  selama tahun 2013, tercatat sebanyak 68.957 orangTKA  yang bekerja di Indonesia.

Jumlah TKA tahun 2013 ini menurun bila dibandingkan dengan jumlah TKA yang masuk dan  bekerja di Indonesia pada tahun 2012 yang jumlahnya mencapai  72.427 orang dan tahun 2011 sebanyak 77.307 orang.

Namun seperti tahun-tahun sebelumnya para TKA   yang berasal Tiongkok, Jepang dan Korea Selatan, India dan Malaysia masih tetap mendominasi jumlah total TKA yang bekerja di Indonesia.  

Kehadiran TKA dari 5 negara Asia  itu memang terus  mendonimasi TKA dari tahun ke tahun. Pada tahun 2013 jumlah TKA dari Tiongkok jumlahnya mencapai 14.371,  Jepang ( 11.081), dan Korea Selatan (9.075). Sedangkan  TKA dari India (6.047), Malaysia (4.962).

Sedangkan data TKA tahun 2013 berdasarkan kategori sektor tetap didominasi sektor perdagangan dan jasa sebanyak 36. 913 orang, sektor industri 24.029 dan sektor pertanian sebanyak 8.015 orang. Dari level jabatan, tka tetap didominasi level profesional, advisoe/consultant, manager, direksi, supervisor, teknisi dan komisaris.

Jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia terus menurun dalam 3 tahun belakangan. Selain dipengaruhi naik turunnya nilai investasi dan laju perekonomian Indonesia, penyebab turunnya lainnya adalah adanya kebijakan memperketat masuknyaTKA dengan mempertimbangkan beberapa aspek khusus. (adv/mas)

SEMUA tenaga kerja asing (TKA/ekspatriat) di Indonesia harus mengikuti norma-norma dan aturan kerja yang berlaku  di perusahaan-perusahaan Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News