Tenaga Kerja Asing Harus Setor USD 100 per Bulan
Pembayaran retribusi TKA ini bisa dilakukan oleh perusahaan si pemberi pekerja, bisa juga pribadi TKA itu sendiri. Uangnya akan masuk ke kas daerah sebagai salah satu sumber PAD. Tidak itu saja, hasil retribusi ini nantinya digunakan juga untuk kepentingan tenaga kerja lokal.
Sebab, menurut Sukirdi, dalam raperda itu diatur juga pemanfaatan retribusi tersebut. Misal, dengan menggelar pelatihan bagi tenaga lokal dan kegiatan lain. “Tenaga lokalnya nanti bisa dididik,” tegasnya.
Pihaknya juga telah mengantisipasi serbuan TKA dengan membatasi siapa saja dari mereka yang boleh bekerja di Kaltara. Pembatasan itu dilakukan sebagai salah satu upaya pengawasan terhadap TKA.
“Harus dibatasi tenaga kerja yang ahli. Tidak boleh sembarangan. Kalau serabutan nanti mematikan tenaga kerja lokal, makanya tenaga kerja lokal harus juga dirangkul,” tuturnya.
Sementara itu, ketua panitia khusus (Pansus) I DPRD Kaltara, Robert Pangeran menegaskan akan memberikan dukungan terhadap raperda TKA untuk disahkan. “Sudah. Tinggal penetapan saja. Hari Rabu (2/5), kami akan konsultasi ke Kemendagri, setelah itu baru kami jadwalkan nomornya, dalam bulan Mei ini sudah bisa kami tetapkan,” ujarnya.(mrs/fen)
Pemprov Kaltara menyiapkan perda yang mewajibkan TKA (tenaga kerja asing) membayar retribusi USD 100 per bulan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- TKA di Tangerang Raya Meningkat, Imigrasi Perketat Pengawasan
- Tindak Lanjut Peluncuran Golden Visa, Kantor Imigrasi Bekasi Gelar Sosialisasi
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar