Tenaga Kerja Asing Ilegal Bertambah, Nih Datanya
Kamis, 05 Januari 2017 – 01:52 WIB
Namun, saat sekarang memilih menunggu selama 12 hari.
Bukan berarti memberi toleransi. Hal itu sebagai bentuk menghargai iktikad perusahaan yang telah memproses pengurusan izin.
“Yang jelas 118 itu harus dikeluarkan. Kalau tidak diindahkan, mau tidak mau kami jerat dengan sanksi pidana kurungan dan denda (UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan),” tegas dia. (ril/rom/k15)
JPNN.com - Tenaga kerja asing (TKA) di proyek PLTU Muara Jawa, Kutai Kartanegara harus angkat kaki, Selasa (3/1).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang