Tenaga Kerja Asing Tiongkok Ilegal Serbu Jatim
Senin, 31 Oktober 2016 – 08:16 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
jpnn.com - SURABAYA - Sepanjang tahun ini, Kanwil Kemenkum HAM Jatim melakukan 341 tindakan terhadap tenaga kerja asing (TKA).
Sebanyak 114 di antaranya berupa tindakan deportasi.
Salah satu penyebabnya adalah terbukanya pintu untuk tenaga kerja asing di Jatim.
Nah, Kanwil Kemenkum HAM Jatim perlu jeli untuk mengantisipasi adanya tenaga kerja asing ilegal.
Kepala Kemenkum HAM Kanwil Jatim Budi Sulaksana mengungkapkan, pihaknya menaruh perhatian khusus terhadap keberadaan tenaga kerja asing.
Sebab, kehadiran mereka bisa menimbulkan konflik dengan pekerja lokal.
"Kami harus selektif. Jika tidak, akan bahaya," katanya.
Tenaga kerja asing itu, lanjut Budi, tersebar di berbagai bidang pekerjaan.
SURABAYA - Sepanjang tahun ini, Kanwil Kemenkum HAM Jatim melakukan 341 tindakan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Sebanyak 114 di antaranya
BERITA TERKAIT
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Kawanan Gajah Liar Merusak 7 Rumah Warga di Lampung Barat
- Wakil Rakyat Dapil Jateng Apresiasi Forum Senayan Gagasan Gubernur Luthfi
- Lepas Ratusan Pemudik Balik ke Perantauan, Ahmad Luthfi: ke Depan Akan Ditingkatkan Lagi
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Ini Keterangan Pejabat Terkait
- Belasan Kendaran Mogok Karena Pertalite Tercampur Air di SPBU Trucuk Klaten