Tenaga Kerja Asing Tiongkok Ilegal Serbu Jatim
Senin, 31 Oktober 2016 – 08:16 WIB
jpnn.com - SURABAYA - Sepanjang tahun ini, Kanwil Kemenkum HAM Jatim melakukan 341 tindakan terhadap tenaga kerja asing (TKA).
Sebanyak 114 di antaranya berupa tindakan deportasi.
Salah satu penyebabnya adalah terbukanya pintu untuk tenaga kerja asing di Jatim.
Nah, Kanwil Kemenkum HAM Jatim perlu jeli untuk mengantisipasi adanya tenaga kerja asing ilegal.
Kepala Kemenkum HAM Kanwil Jatim Budi Sulaksana mengungkapkan, pihaknya menaruh perhatian khusus terhadap keberadaan tenaga kerja asing.
Sebab, kehadiran mereka bisa menimbulkan konflik dengan pekerja lokal.
"Kami harus selektif. Jika tidak, akan bahaya," katanya.
Tenaga kerja asing itu, lanjut Budi, tersebar di berbagai bidang pekerjaan.
SURABAYA - Sepanjang tahun ini, Kanwil Kemenkum HAM Jatim melakukan 341 tindakan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Sebanyak 114 di antaranya
BERITA TERKAIT
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat