Tenaga Kerja Diupah di Bawah UMP
Selasa, 04 Desember 2012 – 07:43 WIB
![Tenaga Kerja Diupah di Bawah UMP](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Tenaga Kerja Diupah di Bawah UMP
AMURANG – Kabupaten Minsel yang berada di posisi ketiga sesudah Manado dan Bitung memiliki jumlah perusahaan terbanyak ternyata belum mampu menjamin kesejahteraan tenaga kerja. Pasalnya, ribuan tenaga kerja belum menerima gaji sesuai upah minimum perusahaan (UMP) Sulawesi Utara (Sulut).
Data yang diperoleh Koran ini hingga akhir November terdapat 345 perusahaan. Terdiri dari 335 perusahaan, kategori kecil terbanyak dari sektor perdagangan restoran dan komunikasi, sedang kategori sedang terdapat 3 perusahaan dan kategori besar 7 perusahaan yang didominasi sektor industri pengolahan.
Baca Juga:
Bidang pertambangan/penggalian dan bangunan hanya 1 perusahaan yang tercatat di Dinsonsnakertrans. Dari data ini, ada 3.794 tenaga kerja yang setengah diantaranya belum menerima hak mereka sesuai UMP yakni Rp1.250.000.
Kepala Dinsosnakertrans, Sulut Jefry Prang membenarkan bahwa banyak perusahaan yang tidak menetapkan UMP pada karyawannya. “Sayangnya sampai saat ini belum juga ada laporan secara resmi dari tenaga kerja, sehingga tidak ada alasan untuk memberikan teguran kepada pihak perusahaan,” tukas Prang seperti yang dilansir Manado Post, Selasa (4/12).
AMURANG – Kabupaten Minsel yang berada di posisi ketiga sesudah Manado dan Bitung memiliki jumlah perusahaan terbanyak ternyata belum
BERITA TERKAIT
- Polisi Periksa Sopir Truk Kecelakaan Maut di GT Ciawi
- 10 Kecamatan di Maros Dikepung Banjir, Ternyata Ini Penyebabnya
- 100 Km Jalan Provinsi di Jateng Rusak Parah Gegara Banjir
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Sudah Diumumkan, Sebegini Jumlah Pelamar Lulus
- Sempat Hilang Kontak, 3 Nelayan Kota Tual Ditemukan Tim SAR Gabungan
- Tertimpa Pohon Tumbang, Seorang Anggota Polres Lombok Timur Dilarikan ke RS