Tenaga Kerja Diupah di Bawah UMP
Selasa, 04 Desember 2012 – 07:43 WIB
AMURANG – Kabupaten Minsel yang berada di posisi ketiga sesudah Manado dan Bitung memiliki jumlah perusahaan terbanyak ternyata belum mampu menjamin kesejahteraan tenaga kerja. Pasalnya, ribuan tenaga kerja belum menerima gaji sesuai upah minimum perusahaan (UMP) Sulawesi Utara (Sulut).
Data yang diperoleh Koran ini hingga akhir November terdapat 345 perusahaan. Terdiri dari 335 perusahaan, kategori kecil terbanyak dari sektor perdagangan restoran dan komunikasi, sedang kategori sedang terdapat 3 perusahaan dan kategori besar 7 perusahaan yang didominasi sektor industri pengolahan.
Baca Juga:
Bidang pertambangan/penggalian dan bangunan hanya 1 perusahaan yang tercatat di Dinsonsnakertrans. Dari data ini, ada 3.794 tenaga kerja yang setengah diantaranya belum menerima hak mereka sesuai UMP yakni Rp1.250.000.
Kepala Dinsosnakertrans, Sulut Jefry Prang membenarkan bahwa banyak perusahaan yang tidak menetapkan UMP pada karyawannya. “Sayangnya sampai saat ini belum juga ada laporan secara resmi dari tenaga kerja, sehingga tidak ada alasan untuk memberikan teguran kepada pihak perusahaan,” tukas Prang seperti yang dilansir Manado Post, Selasa (4/12).
AMURANG – Kabupaten Minsel yang berada di posisi ketiga sesudah Manado dan Bitung memiliki jumlah perusahaan terbanyak ternyata belum
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom